Langsung ke konten utama

Kurikulum Merdeka

 

A. Pengertian Kurikulum

Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai isi, tujuan, metode, dan evaluasi pembelajaran yang dilaksanakan di suatu institusi pendidikan. Kurikulum bertujuan untuk mencapai tujuan pendidikan yang diinginkan, baik itu tujuan pembelajaran kognitif, afektif, maupun psikomotorik.

Menurut Depdiknas (2004), kurikulum merupakan seperangkat rencana dan pengaturan mengenai tujuan, isi, dan bahan pembelajaran serta cara yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan kegiatan belajar mengajar. Kurikulum juga mencakup metode, evaluasi, dan pengembangan kurikulum itu sendiri.

Referensi:
Departemen Pendidikan Nasional. (2004). Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional. Jakarta: Depdiknas.

B. Merdeka Belajar

Merdeka Belajar adalah sebuah program pendidikan yang diluncurkan oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan pada tahun 2019. Program ini bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada peserta didik dan guru dalam menentukan cara pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Dalam program ini, peserta didik dan guru diharapkan lebih aktif dan kreatif dalam mengatur pembelajaran.

Merdeka Belajar terdiri dari tiga pilar utama, yaitu Merdeka Belajar Kampus, Merdeka Belajar Mandiri, dan Merdeka Belajar Pendidikan Khusus dan Layanan Khusus. Setiap pilar memiliki fokus yang berbeda dalam upaya memperkuat pendidikan di Indonesia.

Referensi:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021). Merdeka Belajar. Diakses pada tanggal 5 Mei 2023, dari https://www.kemdikbud.go.id/merdeka-belajar

C. Kurikulum Merdeka

Kurikulum Merdeka adalah sebuah pendekatan dalam pengembangan kurikulum yang sejalan dengan program Merdeka Belajar. Kurikulum Merdeka bertujuan untuk memberikan kebebasan kepada peserta didik dan guru dalam menentukan materi dan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing.

Dalam Kurikulum Merdeka, guru berperan sebagai fasilitator yang membantu peserta didik dalam mengeksplorasi minat, bakat, dan potensi yang dimiliki. Peserta didik juga diberikan kesempatan untuk memilih dan menentukan jalur pembelajaran yang sesuai dengan minat dan kemampuan mereka.

Kurikulum Merdeka diharapkan dapat menghasilkan peserta didik yang memiliki kemampuan berpikir kritis, kreatif, dan mandiri. Selain itu, pendekatan ini juga diharapkan dapat mengurangi beban belajar yang terlalu berat bagi peserta didik.

Referensi:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021). Kurikulum Merdeka. Diakses pada tanggal 5 Mei 2023, dari https://www.kemdikbud.go.id/kurikulum-merdeka

D. Tujuan Kurikulum Merdeka

Tujuan dari Kurikulum Merdeka adalah memberikan kebebasan kepada peserta didik dan guru dalam menentukan materi dan metode pembelajaran yang sesuai dengan kebutuhan masing-masing. Dengan adanya kebebasan ini, diharapkan peserta didik dapat memperoleh pembelajaran yang lebih bermakna dan sesuai dengan minat, bakat, dan kemampuan yang dimiliki.

Selain itu, Kurikulum Merdeka juga bertujuan untuk mengembangkan kemampuan peserta didik dalam berpikir kritis, kreatif, dan mandiri. Dalam pendekatan ini, peserta didik diberikan kesempatan untuk menentukan jalur pembelajaran yang sesuai dengan minat dan kemampuan mereka, sehingga diharapkan dapat meningkatkan motivasi belajar dan mengurangi beban belajar yang terlalu berat.

Kurikulum Merdeka juga bertujuan untuk menghasilkan peserta didik yang memiliki kompetensi yang dibutuhkan dalam menghadapi tantangan dunia kerja dan kehidupan. Dengan memperhatikan minat, bakat, dan potensi peserta didik, diharapkan Kurikulum Merdeka dapat menghasilkan lulusan yang memiliki kemampuan yang lebih relevan dan sesuai dengan kebutuhan dunia kerja.

Referensi:
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. (2021). Kurikulum Merdeka. Diakses pada tanggal 5 Mei 2023, dari https://www.kemdikbud.go.id/kurikulum-merdeka

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Kurikulum dan Nilai Rujukan Kurikulum

BAB I PENDAHULUAN Pendidikan merupakan salah satu faktor yang menentukan kualitas suatu bangsa. Di massa reformasi yang juga diikuti oleh pemberlakuan otonomi daerah berdasarkan Undang-Undang nomor 2 tahun 1999 serta Undang-undang nomor 25 tentang perimbangan keuangan pusat dan daerah memiliki dampak logis pada kewenangan daerah yang semakin otonom, termasuk di dalamnya menyangkut Pendidikan. Pendidikan adalah salah satu investasi yang akan menghasilkan manusia-manusia yang memiliki pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang dibutuhkan dalam pembangunan suatu bangsa. Yang memiliki mutu dan kualitas serta manfaat (benefit) individu, social atau institusional akan diperoleh secara bervariasi. Akan tetapi, manfaat individual tidak akan diperoleh secara cepat (quick yielding), tetapi perlu waktu yang cukup lama, bahkan bisa satu generasi bidang pendidikan. Maksudnya dalam hal ini adalah sistem yang berkesinambungan dan berkelanjutan (continue). Pendidikan juga tidak bisa dilepaskan

Pengertian Kurikulum dan Komponen-komponen Kurikulum

Kurikulum             Kurikulum adalah perangkat mata pelajaran dan program pendidikan yang diberikan oleh suatu lembaga penyelenggara pendidikan yang berisi rancangan pelajaran yang akan diberikan kepada peserta pelajaran dalam satu periode jenjang pendidikan. Penyusunan perangkat mata pelajaran ini disesuaikan dengan keadaan dan kemampuan setiap jenjang pendidikan dalam penyelenggaraan pendidikan tersebut serta kebutuhan lapangan kerja. Sedangkan menurut Hilda Taba (1962), Kurikulum sebagai a plan for learning , yakni sesuatu yang direncanakan untuk dipelajari oleh siswa. Sementara itu, pandangan lain mengatakan bahwa kurikulum sebagai dokumen tertulis yang memuat rencana untuk peserta didik selama di sekolah. Aspek yang tidak terungkap secara jelas tetapi tersirat dalam definisi kurikulum sebagai dokumen adalah bahwa rencana yang dimaksudkan dikembangkan berdasarkan suatu pemikiran tertentu tentang kualitas pendidikan yang diharapkan. Perbedaan pemikiran atau ide akan menyeb

Perkembangan Anak Dulu dan Kini

Development (perkembangan) adalah pola perubahan yang dimulai sejak perubahan, yang berlanjut sepanjang rentang hidup. Dimana perkembangan melibatkan pertumbuhan dan juga melibatkan penuaan. Perkembangan anak sangatlah menarik perhatian masyarakat tetapi menurut sejarah, minat akan ilmu perkembangan anak masih kurang.  Pandangan Sejarah Terhadap Masa Kanak-kanak             Masa kanak-kanak telah menjadi masa yang begitu unik sehingga sulit untuk kita bayangkan bahwa masa tersebut tidak selalu dianggap berbeda dengan masa dewasa. Meskipun demikian, pada abad pertengahan di Eropa hukum kriminalitas anak-anak dengan orang dewasa tidak dibedakan. Menurut Philippe Aries (1962) menyimpulkan bahwa masyarakat Eropa sebelum tahun 1600 tidak memberikan status khusus terhadap anak-anak.             Sepanjang sejarah, para ahli filosofi telah melakukan spekulasi mendalam tentang karakteristik anak-anak dan bagaimana seharusnya mereka di besarkan. Di sejarah Eropa muncul tiga pandanga